A.
Kerangka
Kerja Utuh Bimbingan dan Konseling
Secara utuh
keseluruhan program kerja bimbingan dan konseling dalam pendidikan formal menurut
Dirjen PMPTK DEPDIKNAS (2007) adalah sebagai berikut:
B.
Perencanaan
Program Bimbingan dan Konseling
Penyusunan
program bimbingan dan konseling di sekolah dimulai dari kegiatan asesmen atau
mengidentifikasi aspek-aspek yang dijadikan bahan masukan bagi penyusunan
program. Menurut Dirjen PMPTK DEPDIKNAS (2007), kegiatan asesmen terdiri dari
asesmen lingkungan (yang meliputi kegiatan mengidentifikasi harapan sekolah dan
masyarakat, sarana dan prasarana pendukung program, kondisi dan kualifikasi
konselor, dan kebijakan pimpinan sekolah) dan asesmen kebutuhan atau masalah siswa
(yang meliputi kegiatan mengidentifikasi karakteristik siswa baik itu berupa
aspek fisik maupun aspek psikologis).
Adapun struktur
pengembangan program berbasis tugas-tugas perkembangan sebagai kompetensi yang
harus dikuasai oleh siswa menurut Dirjen PMPTK DEPDIKNAS (2007) adalah sebagai
berikut:
1. Rasional,
yaitu rumusan dasar pemikiran mengenai urgensi bimbingan dan konseling di
sekolah yang meliputi konsep dasar yang digunakan, kaitan bimbingan dan
konseling dengan implementasi kurikulum, dampak perkembangan IPTEK dan sosial
budaya terhadap gaya hidup masyarakat, dan hal lainnya.
2. Visi
dan Misi, visi program BK adalah membangun iklim sekolah bagi kesuksesan
seluruh siswa. Sedangkan misinya adalah memfasilitasi seluruh siswa memperoleh
dan menguasai kompetensi baik dalam aspek kognitif, afektif dan psikomotor,
berlandaskan pada norma dan aturan agama.
3. Deskripsi
kebutuhan adalah rumusan tugas-tugas perkembangan, yakni standar kompetensi
kemandirian yang disepakati bersama.
4. Tujuan
a. Rumuskan
tujuan yang akan dicapai dalam bentuk perilaku yang harus dikuasai siswa
setelah memperoleh pelayanan bimbingan dan konseling.
b. Penyadaran,
untuk membangun pengetahuan dan pemahaman siswa terhadap perilaku atau standar
kompetensi yang harus dipelajari dan dikuasai.
c. Akomodasi,
untuk membangun pemaknaan, internalisasi, dan menjadikan perilaku atau
kompetensi baru sebagai bagian dari kemampuan dirinya.
d. Tindakan
yaitu mendorong siswa untuk mewujudkan perilaku dan kompetensi baru itu dalam
tindakan nyata sehari-hari.
5. Komponen
program, terdiri dari:
a. Komponen
pelayanan dasar yang meliputi: 1) Bimbingan klasikal, 2) Pelayanan orientasi,
3) Pelayanan informasi, 4) Bimbingan kelompok, dan 5) Pelayanan pengumpulan
data.
b. Komponen
pelayanan responsif yang meliputi: 1) Konseling individual dan kelompok, 2) Referal
atau alih tangan, 3) Kolaborasi dengan guru mata pelajaran atau wali kelas, 4) Kolaborasi
dengan orang tua, 5) Kolaborasi dengan pihak-pihak terkait di luar sekolah, 7) Konsultasi,
8) Bimbingan teman sebaya, 9) Konferensi kasus, 10) Kunjungan rumah.
c. Komponen
perencanaan individual yang meliputi: 1) Analisis kekuatan dan kelemahan siswa
yang dilakukan oleh guru BK, 2) Pelayanan penempatan (penjurusan dan
penyaluran), dengan tujuan untuk membentuk siswa menempati posisi yang sesuai
dengan bakat dan minatnya.
d. Komponen
dukungan sistem yang meliputi: 1) Pengembangan profesi, 2) Manajemen program,
dan 3) Riset dan pengembangan.
6. Rencana
operasional adalah uraian detil dari program yang menggambarkan struktur isi
program, baik kegiatan di sekolah maupun luar sekolah untuk memfasilitasi siswa
mencapai tugas perkembangannya.
7. Pengembangan
tema atau topik yang merupakan rincian lanjut dari kegiatan yang telah
diidentifikasi terkait dengan tugas-tugas perkembangan.
8. Pengembangan
satuan pelayanan, dapat berupa dokumen tersendiri yang merupakan pengembangan
secaran bertahap dari tema yang telah ditentukan
9. Evaluasi,
meliputi: 1) Evaluasi terhadap perkembangan siswa yang bertujuan untuk
mengetahui tingkat ketercapaian tujuan yang telah dirumuskan, dan 2) Evaluasi
terhadap keterlaksanaan program sebagai bentuk akuntabiltas pelayanan
bimbingan dan konseling.
10. Anggaran
C.
Personal
Program Bimbingan dan Konseling
Kelanalestari
(2014), menjelaskan bahwa agar manajemen bimbingan dan konseling di sekolah dapat
berjalan seperti yang diharapakan perlu didukung oleh adanya organisasi yang
jelas dan teratur. Adapun Struktur atau pola BK di sekolah adalah sebagai
berikut:
1. Kepala sekolah (bersama Wakil
kepala sekolah) adalah penanggung jawab pendidikan pada satuan pendidikan (SLTP, SMA/SMK) secara keseluruhan,
termasuk penanggung jawab dalam membuat kebijakan pelaksanaan pelayanan BK.
2. Koordinator BK (bersama guru BK) adalah pelaksana
utama pelayanan BK.
3. Guru (mata pelajaran atau
praktik), adalah pelaksana pengajaran dan praktik/latihan.
4. Wali kelas, adalah guru yang
ditugasi secara khusus untuk mengurusi pembinaan dan adminstrasi (seperti nilai
rapor, kenaikan kelas, kehadiran siswa) satu kelas tertentu.
5. Siswa, adalah pihak yang menerima
pelayanan pengajaran, praktik/latihan, dan bimbingan di SLTP, SMA, dan SMK.
6. Tata usaha, adalah pembantu
Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan administrasi dan ketatausahaan.
7. Komite Sekolah, adalah organisasi
yang terdiri dari unsur sekolah, orang tua dan tokoh masyarakat, yang berperan
membantu penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Personal program Bimbingan dan Konseling terdiri dari personal utama dan personal
pendukung. Personal utama program bimbingan dan konseling
adalah koordinator BK dan guru BK. Sedangkan personal pendukung program
bimbingan dan konseling adalah kepala sekolah, wakol kepala sekolah, guru mata
pelajaran, wali kelas, dan staf administrasi.
D.
Tugas
dan Tanggung Jawab Personal Sekolah dalam Program Bimbingan dan Konseling
Sebagai
penanggung jawab kegiatan pendidikan disekolah, tugas kepala sekolah adalah :
a. Mengkoordinasikan
seluruh kegiatan pendidikan.
b. Menyediakan
dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan
dan konseling.
c. Memberikan
kemudahan bagi terlaksananya program kegiatan bimbingan dan konseling.
d. Melakukan
supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling.
e. Mengadakan
kerjasama dengan instansi lain yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan
bimbingan dan konseling.
2. 2.
Wakil Kepala Sekolah
Wali
kepala sekolah bertugas membantu kepala sekolah dalam hal :
a. Mengkoordinasikan
pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personil sekolah.
b. Melaksanakan
kebijakan pimpinana sekolah terutama dalam hal pelaksanaan layanana bimbingan
dan konseling.
c. Melaksanakan
bimbingan dan konseling terhadap minimal 75 siswa, bagi wakil kepala sekolah
yang berlatar belakang pendidikan bimbingan dan konseling.
3.
3. Koordinator Guru Pembimbing
Tugas
koordinator guru pembimbing adalah :
a. Mengkoordinasikan
para guru pembimbing dalam:
1) Memasyarakatkan
pelayanan bimbingan dan konseling
2) Menyusun
program
3) Melaksanakan
program
4) Mengadministrasikan
kegiatan bimbingan dan konseling
5) Menilai
program
6) Mengadakan
tindak lanjut.
b. Membuat
usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana
dan prasarana.
c. Mempertanggung
jawabkan pelaksanaan program bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.
4.
4. Guru Pembimbing
Guru
pembimbing atau konselor bertugas :
a. Memasyaratkan
kegiatan bimbingan dan konseling.
b. Merencanakan
program bimbingan dan konseling.
c. Melaksanakan
persiapan kegiatan bimbingan dan konseling menjadi tanggung jawabnya.
d. Menganalisis
hasil evaluasi.
5. 5.
Guru Mata Pelajaran
Guru
Mata Pelajaran bertugas :
a. Membantu
memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
b. Ikut
serta dalam program layanan bimbingan.
c. Mengalih
tangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan.
6.
6. Wali Kelas
Wali
kelas bertugas :
a. Membantu
guru pembimbing melaksanakan layanan yang menjadi tanggung jawabnya.
b. Ikut
serta dalam konsferensi kasus.
c. Memberikan
informasi tentang siswa di kelas yang menjadi tanggung jawabnya untuk
memperoleh layanan bimbingan.
7.
7. Staf Tata Usaha / Administrasi
Staf
dan tata usaha adalah bertugas :
a. Membantu
mempersiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling.
b. Membantu
menyiapkan sarana yang di perlukan dalam layanan bimbingan dan konseling.
c. Membantu
guru pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan
dan konseling di sekolah.
d. Membantu
melengkapi dokumen tentang siswa seperti catatan siswa