Jumat, 27 Maret 2015

RESUME KELOMPOK 4 - PENGORGANISASIAN BIMBINGAN DAN KONSELING



A.      Kerangka Kerja Utuh Bimbingan dan Konseling
Secara utuh keseluruhan program kerja bimbingan dan konseling dalam pendidikan formal menurut Dirjen PMPTK DEPDIKNAS (2007) adalah sebagai berikut:












B.       Perencanaan Program Bimbingan dan Konseling
Penyusunan program bimbingan dan konseling di sekolah dimulai dari kegiatan asesmen atau mengidentifikasi aspek-aspek yang dijadikan bahan masukan bagi penyusunan program. Menurut Dirjen PMPTK DEPDIKNAS (2007), kegiatan asesmen terdiri dari asesmen lingkungan (yang meliputi kegiatan mengidentifikasi harapan sekolah dan masyarakat, sarana dan prasarana pendukung program, kondisi dan kualifikasi konselor, dan kebijakan pimpinan sekolah) dan asesmen kebutuhan atau masalah siswa (yang meliputi kegiatan mengidentifikasi karakteristik siswa baik itu berupa aspek fisik maupun aspek psikologis).
Adapun struktur pengembangan program berbasis tugas-tugas perkembangan sebagai kompetensi yang harus dikuasai oleh siswa menurut Dirjen PMPTK DEPDIKNAS (2007) adalah sebagai berikut:
1.      Rasional, yaitu rumusan dasar pemikiran mengenai urgensi bimbingan dan konseling di sekolah yang meliputi konsep dasar yang digunakan, kaitan bimbingan dan konseling dengan implementasi kurikulum, dampak perkembangan IPTEK dan sosial budaya terhadap gaya hidup masyarakat, dan hal lainnya.
2.      Visi dan Misi, visi program BK adalah membangun iklim sekolah bagi kesuksesan seluruh siswa. Sedangkan misinya adalah memfasilitasi seluruh siswa memperoleh dan menguasai kompetensi baik dalam aspek kognitif, afektif dan psikomotor, berlandaskan pada norma dan aturan agama.
3.      Deskripsi kebutuhan adalah rumusan tugas-tugas perkembangan, yakni standar kompetensi kemandirian yang disepakati bersama.
4.      Tujuan
a.   Rumuskan tujuan yang akan dicapai dalam bentuk perilaku yang harus dikuasai siswa setelah memperoleh pelayanan bimbingan dan konseling.
b.   Penyadaran, untuk membangun pengetahuan dan pemahaman siswa terhadap perilaku atau standar kompetensi yang harus dipelajari dan dikuasai.
c.    Akomodasi, untuk membangun pemaknaan, internalisasi, dan menjadikan perilaku atau kompetensi baru sebagai bagian dari kemampuan dirinya.
d.   Tindakan yaitu mendorong siswa untuk mewujudkan perilaku dan kompetensi baru itu dalam tindakan nyata sehari-hari.
5.      Komponen program, terdiri dari:
a.      Komponen pelayanan dasar yang meliputi: 1) Bimbingan klasikal, 2) Pelayanan orientasi, 3) Pelayanan informasi, 4) Bimbingan kelompok, dan 5) Pelayanan pengumpulan data.
b.      Komponen pelayanan responsif yang meliputi: 1) Konseling individual dan kelompok, 2) Referal atau alih tangan, 3) Kolaborasi dengan guru mata pelajaran atau wali kelas, 4) Kolaborasi dengan orang tua, 5) Kolaborasi dengan pihak-pihak terkait di luar sekolah, 7) Konsultasi, 8) Bimbingan teman sebaya, 9) Konferensi kasus, 10) Kunjungan rumah.
c.    Komponen perencanaan individual yang meliputi: 1) Analisis kekuatan dan kelemahan siswa yang dilakukan oleh guru BK, 2) Pelayanan penempatan (penjurusan dan penyaluran), dengan tujuan untuk membentuk siswa menempati posisi yang sesuai dengan bakat dan minatnya.
d.   Komponen dukungan sistem yang meliputi: 1) Pengembangan profesi, 2) Manajemen program, dan 3) Riset dan pengembangan.
6.  Rencana operasional adalah uraian detil dari program yang menggambarkan struktur isi program, baik kegiatan di sekolah maupun luar sekolah untuk memfasilitasi siswa mencapai tugas perkembangannya.
7.  Pengembangan tema atau topik yang merupakan rincian lanjut dari kegiatan yang telah diidentifikasi terkait dengan tugas-tugas perkembangan.
8. Pengembangan satuan pelayanan, dapat berupa dokumen tersendiri yang merupakan pengembangan secaran bertahap dari tema yang telah ditentukan
9. Evaluasi, meliputi: 1) Evaluasi terhadap perkembangan siswa yang bertujuan untuk mengetahui tingkat ketercapaian tujuan yang telah dirumuskan, dan 2) Evaluasi terhadap keterlaksanaan program sebagai bentuk akuntabiltas pelayanan bimbingan  dan konseling.
10.  Anggaran

C.      Personal Program Bimbingan dan Konseling
Kelanalestari (2014), menjelaskan bahwa agar manajemen bimbingan dan konseling di sekolah dapat berjalan seperti yang diharapakan perlu didukung oleh adanya organisasi yang jelas dan teratur. Adapun Struktur atau pola BK di sekolah adalah sebagai berikut:
1.      Kepala sekolah (bersama Wakil kepala sekolah) adalah penanggung jawab pendidikan pada satuan pendidikan (SLTP, SMA/SMK) secara keseluruhan, termasuk penanggung jawab dalam membuat kebijakan pelaksanaan pelayanan BK.
2.       Koordinator BK (bersama guru BK) adalah pelaksana utama pelayanan BK.
3.       Guru (mata pelajaran atau praktik), adalah pelaksana pengajaran dan praktik/latihan.
4.   Wali kelas, adalah guru yang ditugasi secara khusus untuk mengurusi pembinaan dan adminstrasi (seperti nilai rapor, kenaikan kelas, kehadiran siswa) satu kelas tertentu.
5.       Siswa, adalah pihak yang menerima pelayanan pengajaran, praktik/latihan, dan bimbingan di SLTP, SMA, dan SMK.
6.  Tata usaha, adalah pembantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan administrasi dan ketatausahaan.
7.   Komite Sekolah, adalah organisasi yang terdiri dari unsur sekolah, orang tua dan tokoh masyarakat, yang berperan membantu penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Personal program Bimbingan dan Konseling terdiri dari personal utama dan personal pendukung. Personal utama program bimbingan dan konseling adalah koordinator BK dan guru BK. Sedangkan personal pendukung program bimbingan dan konseling adalah kepala sekolah, wakol kepala sekolah, guru mata pelajaran, wali kelas, dan staf administrasi.

D.      Tugas dan Tanggung Jawab Personal Sekolah dalam Program Bimbingan dan Konseling
           1.  Kepala Sekolah
    Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan disekolah, tugas kepala sekolah adalah :
    a.       Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan.
    b.   Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling.
    c.      Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program kegiatan bimbingan dan konseling.
    d.      Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling.
    e.   Mengadakan kerjasama dengan instansi lain yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan bimbingan   dan konseling.
    2.              2.   Wakil Kepala Sekolah
              Wali kepala sekolah bertugas membantu kepala sekolah dalam hal :
    a.      Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personil sekolah.
    b.   Melaksanakan kebijakan pimpinana sekolah terutama dalam hal pelaksanaan layanana bimbingan dan konseling.
    c.    Melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap minimal 75 siswa, bagi wakil kepala sekolah yang berlatar belakang pendidikan bimbingan dan konseling.
    3.              3.  Koordinator Guru Pembimbing
              Tugas koordinator guru pembimbing adalah :
    a.       Mengkoordinasikan para guru pembimbing dalam:
    1)      Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling
    2)      Menyusun program
    3)      Melaksanakan program
    4)      Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling
    5)      Menilai program
    6)      Mengadakan tindak lanjut.
    b.    Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan  prasarana.
    c.     Mempertanggung jawabkan pelaksanaan program bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.
    4.           4.  Guru Pembimbing
             Guru pembimbing atau konselor bertugas :
    a.       Memasyaratkan kegiatan bimbingan dan konseling.
    b.      Merencanakan program bimbingan dan konseling.
    c.       Melaksanakan persiapan kegiatan bimbingan dan konseling menjadi tanggung jawabnya.
    d.      Menganalisis hasil evaluasi.
    5.         5.   Guru Mata Pelajaran
            Guru Mata Pelajaran bertugas :
    a.       Membantu memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
    b.      Ikut serta dalam program layanan bimbingan.
    c.       Mengalih tangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan.
    6.         6.  Wali Kelas
            Wali kelas bertugas :
    a.       Membantu guru pembimbing melaksanakan layanan yang menjadi tanggung jawabnya.
    b.      Ikut serta dalam konsferensi kasus.
    c.       Memberikan informasi tentang siswa di kelas yang menjadi tanggung jawabnya untuk memperoleh layanan bimbingan.
    7.         7.  Staf Tata Usaha / Administrasi
           Staf dan tata usaha adalah bertugas :
    a.       Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling.
    b.      Membantu menyiapkan sarana yang di perlukan dalam layanan bimbingan dan konseling.
    c.       Membantu guru pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah.
    d.      Membantu melengkapi dokumen tentang siswa seperti catatan siswa